TATA TERTIB PESERTA UJIAN
CPNS DEPARTEMEN AGAMA TAHUN 2010
1. Peserta ujian harus sudah hadir paling lambat 15 menit sebelum ujian dimulai;
2. Peserta ujian harus berpakaian rapi, sopan dan bersih;
3. Peserta ujian diharuskan membawa :
a. Kartu tanda peserta ujian
b. Alat tulis ( 2 B dan atau spidol tinta hitam )
4. Tidak diperkenankan membawa Buku / Catatan;
5. Peserta ujian harus menempati tempat duduk yang telah disediakan;
6. Peserta ujian wajib menandatangani daftar hadir;
7. Lembar Jawaban tidak boleh kotor, robek, terlipat atau basah;
8. Peserta ujian mengisi nama, nomor peserta, golongan, formasi, tanggal ujian dan membubuhi tanda tangan pada Lembar Jawaban yang dibagikan oleh panitia ujian sesuai dengan petunjuk pengisian;
9. Peserta ujian menjawab soal pada lembar jawaban yang tersedia setelah mendapat perintah dari panitia.
10. Peserta ujian tidak diperbolehkan bekerja sama dengan peserta lainnya dalam mengerjakan soal selama ujian berlangsung;
11. Selama ujian berlangsung peserta diharapkan berlaku sopan, tertib dan menjaga situasi yang kondusif;
12. Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan naskah ujian sebelum waktu yang ditentukan berkahir agar segera meninggalkan ruang ujian dan meletakkan soal dan lembar jawaban dalam keadaan tertutup;
13. Peserta ujian yang belum selesai mengerjakan naskah ujian namun waktu yang ditentukan telah berakhir maka harus meletakan soal dan lembar jawaban dalam keadaan tertutup, kemudian segera meninggalkan ruangan ujian;
14. Peserta ujian dilarang membawa barang-barang yang membahayakan bagi orang lain atau bagi diri sendiri maupun lingkungan
15. Peserta ujian yang tidak hadir atau tidak mengikuti salah satu ujian dianggap gugur;
16. Peserta ujian yang identitasnya tidak sesuai dengan data peserta, dinyatakan batal
17. Waktu yang di sediakan ujtuk mengerjakan materi ujian selama 180 menit.
18. Peserta Ujian tidak diperkenankan mengaktifkan Hand Phone ( HP ) ;
19. Peserta ujian yang melanggar ketentuan tersebut di atas dapat mengakibatkan ketidaklulusan peserta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar