>
Selamat Datang di Bagian Kepegawaian IAIN Mataram E_Mail:kepegawaian35mataram@gmail.com(أهلا وسهلا بكوفغويان جامعة إسلامية حكومية متارم نوساتنجارا الغربية )
  • Kunjungan Rektor IAIN Mataram
  • Chak IN Peserta CAT CPNS
  • Suasana Tes CPNS dengan CAT di LPMP NTB

Selasa, 07 Desember 2010

Kartu Pegawai dan Kartu Suami dan Istri

Kapeg dan karis Karsu
TATA CARA PERMINTAAN DAN PENETAPAN KARPEG
 Daftar Nominatif.
 Foto copy SK PNS.
 Foto copy Pemeriksaan Kesehatan.
 Pas foto 3(tiga) lembar ukuran 3x4 cm.

PERSYARATAN MEMBUAT KARIS / KARSU
1. Bagi PNS Pernikahannya sebelum tahun 1983 melampirkan :
 Pas foto hitam putih Suami / Istri 3x4 = 3 lembar, dibelakang foto ditulis Nama dan NIP.
 Daftar data Keluarga rangkap 3(tiga).
2. Bagi PNS Pernikahannya sejak berlaku PP No : 10 tahun 1983 melampirkan :
 Laporan Perkawinan.
 Foto copy Surat Nikah rangkap 3.
 Pas foto hitam putih Suami / Istri ukuran 3x4 = 3 lembar, dibelakang pas foto ditulis Nama dan NIP.


MAMFAAT KARPEG DAN KARIS/KARSU
 KARPEG digunakan untuk pindah, kenaikan pangka maupun promosi jabatan dalam arti seorang PNS bisa dipindah atau diberikan kenaikan pangkat atau dipromosikan untuk menduduki jabatan salah satu syaratnya adalah sudah memiliki KARPEG.
 KARIS/KARSU dapat digunakan mengurus pensiun PNS yang bersangkutan, bahwa pemegangya adalah istri/suami sah dan PNS yang bersangkutan, oleh karena itu berhak atas tunjangan keluarga, termasuk mengurus pensiun janda/duda yang bersangkutan.

Artikel Lainya baca dong



Tidak ada komentar:

Posting Komentar