TATA CARA PERMINTAAN DAN PENETAPAN KARPEG
Daftar Nominatif.
Foto copy SK PNS.
Foto copy Pemeriksaan Kesehatan.
Pas foto 3(tiga) lembar ukuran 3x4 cm.
PERSYARATAN MEMBUAT KARIS / KARSU
1. Bagi PNS Pernikahannya sebelum tahun 1983 melampirkan :
Pas foto hitam putih Suami / Istri 3x4 = 3 lembar, dibelakang foto ditulis Nama dan NIP.
Daftar data Keluarga rangkap 3(tiga).
2. Bagi PNS Pernikahannya sejak berlaku PP No : 10 tahun 1983 melampirkan :
Laporan Perkawinan.
Foto copy Surat Nikah rangkap 3.
Pas foto hitam putih Suami / Istri ukuran 3x4 = 3 lembar, dibelakang pas foto ditulis Nama dan NIP.
MAMFAAT KARPEG DAN KARIS/KARSU
KARPEG digunakan untuk pindah, kenaikan pangka maupun promosi jabatan dalam arti seorang PNS bisa dipindah atau diberikan kenaikan pangkat atau dipromosikan untuk menduduki jabatan salah satu syaratnya adalah sudah memiliki KARPEG.
KARIS/KARSU dapat digunakan mengurus pensiun PNS yang bersangkutan, bahwa pemegangya adalah istri/suami sah dan PNS yang bersangkutan, oleh karena itu berhak atas tunjangan keluarga, termasuk mengurus pensiun janda/duda yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar