1. Melampirkan Buku Nikah yang sudah dilegalisir
2. Melampirkan Akte Anak yang sudah dilegalisir
3. Masing - masing rangkap lima
Gaji Tahun 2011 naik sekitar 10%
lihat tabel Gaji tahun 2010 dan tahun 2011 silahkan klik Tabel gaji 2010 dan 2011
File ini berbentuk excel
Tunjangan :
Jenis Tunjangan PNS :
1. Tunjangan Keluarga yang besarnya untuk Istri/Suami : 10 % dari gaji pokok, sedang anak 2 % dengan maksimal yang dapat diajukan 2 anak.
2. Tunjangan Pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang yang masuk daftar gaji.
Perdirjen Perbendaharaan Depkeu Nomor Per-57/PB/2009 Tanggal 30-11-2009 menetapkan tarif beras sebesar Rp 4.950,- per kg.
Update:
Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Depkeu No 67/PB/2010 tgl 28 Desember 2010, pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang ditetapkan menjadi Rp 5.656 /kg. Penetapan harga ini berlaku mulai 1 Januari 2010, sehingga PNS maupun pensiunan akan menerima kekurangan selisih harga.
3. Tunjangan Jabatan, merupakan tunjangan bagi PNS yang diangkat dlm jabatan struktural maupun fungsional
a. Tabel Tunjangan Jabatan Struktural:
No Eselon Tunjangan
1 IA 5,500,000
2 IB 4,350,000
3 IIA 3,250,000
4 IIB 2,050,000
5 IIIA 1,260,000
6 IIIB 980,000
7 IVA 540,000
8 IVB 490,000
9 VA 360,000
b. Tunjangan Jabatan Fungsional
± Fungsional Terampil:
No Jabatan Tunjangan
1 Pelaksana Pemula 220,000
2 Pelaksana 240,000
3 Pelaksana lanjutan 265,000
4 Penyelia 500,000
± Fungsional Ahli:
No Jabatan Tunjangan
1 Pertama 300,000
2 Muda 600,000
3 Madya 850,000
±Fungsional Profesi:
No Jabatan Tunjangan
1 Pertama 325,000
2 Muda 750,000
3 Madya 1,200,000
4 Utama 1,400,000
Kelengkapan Administrasi Tunjab Struktural/Fungsional
• Srt Pernyataan Pelantikan (SPP)
• Srt Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) Jab Struktural/Fungsional.
• Surat Pernyataan masih menduduki Jab (SPMT) Struktural/Fungsional.
• Srt Keputusan Inpassing.
• Foto copy SK kenaikan pangkat terakhr
• Foto copy ijazah terakhir
• Foto copy DP-3 tahun terakhir
4. Tunjangan Umum
Untuk PNS yang tidak mendapatkan tunjangan struktural maupun fungsional berhak akan tunjangan umum yg besarnya sbb:
No Gol Tunjangan
1 IV 195,000
2 III 185,000
3 II 180,000
4 I 175,000
5. Tunjangan Khusus Papua
Tunjangan Khusus Papua diberikan kepada PNS,Hakim, Anggota TNI/Polri termasuk calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua. Tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 68 Tahun 2002 tanggal 31 Agustus 2002.
Besaran Tunjangan Khusus Papua dapat dilihat disini.
6. Tunjangan Risiko
Tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di K/L sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kompensasi atas risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.
Jenis-jenis tunjangan kompensasi kerja antara lain Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan BPTN, Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi, Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Permasyarakatan, Tunjangan Pengamanan Persandian, Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional, Tunjangan Pengelola Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar