DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA RI
TAHUN ANGGARAN 2011
A. LATAR BELAKANG
1. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Jo 11 Th 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Th 2002 tentang Keputusan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, dipandang perlu untuk melakukan evaluasi teknis pelaksanaan penerimaan CPNS di daerah di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2010.
2. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI nomor 363 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama, perlu menetapkan suatu kebijakan dalam rekruitmen CPNS yang memberikan kesempatan kepada setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi formasi yang lowong di lingkungan Kementerian Agama RI dengan cara yang jujur, adil, selektif, objektif, dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
3. Bahwa dalam upaya mewujudkan aparatur Negara yang mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2011, diperlukan evaluasi terhadap pelaksanaan penerimaan CPNS tahun 2010 sebagai bahan perbaikan untuk pelaksanaan pada tahun berikutnya.
B. DASAR HUKUM
1. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan;
5. Keputusan Menteri Agama Nomor 363 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Kementerian Agama;
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
C. TUJUAN
1. Review teknikal permasalahan, kendala, solusi, dan proses eksisting yang harus dipertahankan, dalam bentuk tertulis yang kemudian disusun untuk dijadikan bahan pada pelaksanaan penerimaan CPNS yang akan datang.
2. Terwujudnya penyelenggaraan penerimaan CPNS Tahun 2011 yang benar dan aman, sehingga mampu menjaring sumber daya manusia yang bertakwa dan berkualitas sesuai kebutuhan organisasi yang berbasis kinerja, memiliki kompetensi, keahlian, dan keterampilan.
D. EVALUASI PELAKSANAAN PENERIMAAN CPNS TAHUN 2010
Teknis pelaksanaan penerimaan CPNS tahun 2010 terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi, di antaranya:
1. Pelaksanaan Pengadaan
a. Proses perencanaan pengadaan
b. Penyusunan dan penggandaan naskah soal
c. Proses pelaksanaan pengadaan CPNS
1) Pengumuman penerimaan CPNS
2) Pendaftaran
3) Seleksi berkas lamaran
4) Penyerahan nomor tes
d. Proses rekapitulasi jumlah pelamar
2. Pelaksanaan Seleksi
a. Proses pendistribusian naskah soal
b. Proses pelaksanaan ujian tulis dan lisan
c. Proses pengembalian LJK
d. Proses ujian tahap II bagi calon Dosen dan Auditor
e. Proses pengumuman kelulusan
3. Pelaksanaan Pengangkatan CPNS
a. Proses penyampaian usul penetapan NIP
b. Proses keputusan pengangkatan sebagai CPNS
c. Proses penugasan/penempatan
d. Proses pembayaran gaji CPNS
4. Kepanitiaan
a. Kinerja panitia pusat
b. Kinerja panitia daerah
E. PENUTUP
Demikian petunjuk Evaluasi Teknis Pelaksanaan Penerimaan CPNS di Daerah di Lingkungan Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2011 ini dibuat untuk dijadikan bahan acuan dan pedoman analisis untuk pelaksanaan penerimaan CPNS yang akan datang menjadi lebih baik.
Jakarta, 22 Agustus 2011
Kepala Biro Kepegawaian,
Dr. H. Mahsusi, M.M.
NIP 196010111987031002
Keterangan :
Untuk formasi CPNS 2011 kemenag masih nego ke BKN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar