Tanggal, 29 Desember 2011
Susunan Acara
Pembukaan
a. Pembacaan ayat suci al-Qur’an
b. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
c. Pembacaan Isi MoU (Pointers)
d. Penandatanganan MoU antara IAIN Mataram dengan BPKP Prop. NTB
e. Sambutan Rektor IAIN
f. Sambutan Kaper BPKP NTB
g. Sambutan Deputi Polsoskam
h. Doa
Isi Nota Kesepahaman :
NOTA KESEPAHAMAN KERJASAMA
ANTARA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM
DENGAN
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
PERWAKILAN PROVINSI NTB
Nomor : In.12/HM.00/3018/2011
Nomor : MoU-258/PW23/1/2011
TENTANG
PENGUATAN TATA KELOLA PERGURUAN TINGGI
(GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE)
Pada hari ini Kamis, Dua puluh sembilan bulan Desember tahun dua ribu sebelas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Dr. H. Nashuddin, M.Pd
Jabatan : Rektor Institut Agama Islam Negeri Mataram
Alamat : Jl. Pendidikan No. 35, Mataram, Nusa Tenggara Barat 83125
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,
2. Nama : Ketut Suadnyana Merada
Jabatan : Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB
Alamat : Jl. Sultan Salahudin No. 23 Mataram - 83115
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTB, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PARA PIHAK memperhatikan :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
9. Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Mataram;
10. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Mataram;
Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dengan PIHAK KEDUA dalam rangka memberikan pendampingan (asistensi) terhadap organisasi PIHAK PERTAMA yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset Negara;
b. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Perguruan Tinggi Agama yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi dan bergerak dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. PIHAK KEDUA memiliki keahlian dan kemampuan dalam bidang pengelolaan keuangan dan aset Negara;
PARA PIHAK bersepakat untuk bekerja sama dalam meningkatkan kualitas implementasi pengelolaan keuangan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia PIHAK PERTAMA melalui proses belajar dari PIHAK KEDUA sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Kerjasama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dimaksudkan untuk memperkuat Tata Kelola Perguruan Tinggi Yang Baik (Good University Governance) di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Mataram.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pendampingan:
1) Penerapan manajemen risiko;
2) Penerapan manajemen pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel;
3) Pengembangan sistem pengendalian intern;
4) Pengembangan sistem informasi akuntansi dan keuangan;
5) Bimbingan teknis akuntansi dan auditing bagi sumber daya manusia;
6) Penyusunan Laporan Keuangan;
di Lingkungan Institut Agama Islam Negeri Mataram.
Pasal 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penguatan Tata Kelola ini, PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk membentuk Tim Counterpart Internal yang bertugas sebagai mitra kerja Tim Asistensi dari Perwakilan BPKP Provinsi NTB.
2. Tim Asistensi BPKP yang ditugaskan oleh PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai narasumber/fasilitator/instruktur kegiatan sosialisasi dan pendampingan kegiatan Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi Yang Baik.
Pasal 4
WAKTU PELAKSANAAN
Nota Kesepahaman ini mempunyai jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 5
PEMBIAYAAN
Segala biaya berkenaan dengan kegiatan Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi Yang Baik pada Institut Agama Islam Negeri Mataram ini, menjadi beban anggaran PARA PIHAK dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
KETERSEDIAAN DAN KERAHASIAAN DATA
1. PIHAK PERTAMA akan menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk kegiatan Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi di Institut Agama Islam Negeri Mataram
2. PIHAK KEDUA akan menggunakan data hanya untuk keperluan penugasan dan menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoteh dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Pasal 7
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang dianggap perlu namun belum diatur datam Nota Kesepahaman ini akan dibicarakan lebih lanjut dan diputuskan setelah melalui musyawarah oleh kedua belah pihak.
Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, masing-masing pihak mendapatkan satu lembar yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PIHAK KEDUA,
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB
Ketut Suadnyana Merada
NIP 19560416 197802 1 001 PIHAK PERTAMA,
Rektor IAIN Mataram,
Dr. H. Nashuddin, M.Pd
NIP 19521231 198603 1 001
Mengetahui,
Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat
Bidang Polsoskam BPKP
Dr. Achmad Sanusi, MSPA
NIP 19530602 197603 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar