1. Dr. H. Sugeng L Prabowo, M.Pd ( Malang )
2. Rosihan ( Tim UIN malang )
Auditor Mutu Akademik Internal adalah Proses sistematis, mandiri, dan terdokumentasi yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi untuk memperoleh bukti obyektif dan menilainya secara obyektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit yang telah ditentukan oleh Perguruan Tinggi tersebut telah dipenuhi
Tujuannya adalah :
1.Mengidentifikasi ketidaksesuaian (Non-conformities)
2.Memberikan informasi kepada manajemen
3.Mencari peluang untuk perbaikan
Perinsip2nya adalah :
Prinsip yang berhubungan dengan auditor:
1. Ethical Conduct
Secara profesional menerapkan sifat-sifat yang baik untuk auditor
2. Fair Presentation
Kewajiban untuk membuat laporan yang benar dan tepat
3. Due Professional Care
Aplikasi dari ketekunan penilaian dalam audit
Prinsip yang berhubungan dengan proses audit: 1. Independence
Merupakan dasar dari sifat tidak memihak dan objektifitas dalam membuat kesimpulan audit
2. Evidence
Dasar yang rasional untuk mencapai kesimpulan yang dapat diandalkan dan mewakili keadaan sebenarnya
PENGELOLA PROGRAM AUDIT:
Management Representative & ISO Sekretariat, bertanggung jawab:
Menetapkan tujuan dan ruang lingkup progam audit
Menetapkan tanggung jawab, sumber daya dan prosedur
Memastikan implementasi program audit
Memantau, meninjau dan meningkatkan program audit
Memastikan catatan-catatan program audit yangs esuai dipelihara.
2. Ketua Tim Audit
Bekerja Sama dengan MR dalam memilih anggota tim audit
Membuat rencana pelaksanaan Audit
Mengendalikan dan memantau pelaksanaan kegiatan audit
Membuat laporan audit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar