I. TUNJANGAN PROFESI, yaitu untuk :
1. Dosen yang memiliki Sertifikat Pendidik
2. Diberikan setiap Bulan
3. Besarnya 1 ( satu ) kali gaji pokok
4. Diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Sertifikat Pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.
II. TUNJANGAN KEHORMATAN , yaitu untuk :
1. Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor diberi tunjangan kehormatan setiap bulan
2. Besarnya 2 ( dua ) kali gaji pokok
3. Diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 (yaitu Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan )
III. KETENTUAN PERALIHAN
1. Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen dilingkungan Departemen Agama yang memperoleh Sertifikat Pendidik sebelum tahun 2008 dibayarkan terhitung mulai tanggal 01 Januari 2008
2. Tunjangan Kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor sebelum tahun 2009 dibayarkan terhitung mulai 01 Januari 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar