TATA TERTIB
PESERTA UJIAN SELEKSI TES
KOMPETENSI DASAR (TKD) CPNS
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK
INDONESIA
TAHUN 2014
1.
Peserta wajib membawa Tanda Peserta Ujian serta menunjukkannya kepada
panitia.
2.
Peserta harus duduk pada tempat yang telah ditentukan.
3.
Peserta dilarang:
a.
membawa buku, kalkulator, alat komunikasi atau alat lainnya yang dapat
mengganggu ketenangan pelaksanaan ujian;
b.
membawa senjata api/tajam atau sejenisnya, selama mengikuti ujian;
c.
bertanya/berbicara dengan peserta lainnya selama ujian berlangsung;
d.
menerima/memberikan sesuatu dari/kepada orang lain tanpa seizin
panitia, selama ujian berlangsung;
e.
keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia ujian; dan
f.
merokok dalam ruangan ujian.
4.
Peserta wajib:
a.
mengerjakan semua soal ujian yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu;
b.
mengisi daftar hadir peserta yang telah disediakan.
5.
Peserta yang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit setelah
dimulainya ujian, tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
6.
Peserta diperbolehkan menjawab soal ujian setelah mendapat perintah
dari panitia.
7.Peserta yang telah selesai menjawab soal ujian sebelum waktu ujian usai,
dapat meninggalkan tempat ujian.
Panitia Tes CPNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar